![]() |
| Bpk. Mayjen TNI (Purn) E. Imam Maksudi dari LEMHANNAS RI |
Bangsa Indonesia merupakan bangsa besar yang memiliki budaya/adat majemuk, memiliki lokasi yang terpisah-pisah secara geografis, memiliki pengalaman sejarah (berdaulat, dengan tata pemerintahan masing-masing). Untuk menyatukannya, dibutuhkan kesepakatan atau konsensus. Ada empat konsensus dasar nasional sebagai dasar nilai bangsa Indonesia yaitu: 1) Pancasila sebagai falsafah bangsa; 2) UUD NRI Tahun 1945; 3) Negara KesatuanRepublik Indonesia (NKRI); dan 4) Sesanti Bhineka Tunggal Ika yang merupakan hakikat hidup manusia dan ajaran moral untuk hidup bermasyarakat secara harmonis.
Perkembangan konsensus dasar nasional bisa dipahami dari dua perspektif yaitu perspektif historis dan perspektif sosiologis. Perspektif historis dibagi menjadi dua fase yaitu fase ketika bangsa belum bernegara dan telah berbegara. Perkembangan pada saat bangsa belum bernegara antara lain: budaya dan bahasa melayu menjadi bahasa nasional/bahasa perjuangan; munculnya bhineka tunggal ika sebagai ajaran untuk menghargai perbedaan serta mewujudkan masyarakat yang rukun; sumpah pemuda (1928) yang menyatukan potensi lokal serta penegasan sikap dan kehendak yaitu satu bangsa, tanah air, dan bahasa persatuan. Sedangkan perkembangan saat bangsa telah bernegara antara lain: penetapan falsafah bangsa, konstitusi negara (UUD '45), bentuk negara kesatuan (NKRI), dan semboyan kebangsaan bhineka tunggal ika. Perspektif Sosiologis menjelaskan masyarakat Indonesia yang multikultural dimana timbul sentimen-sentimen yang memunculkan konflik sosial, menuntut kesetaraan, kolonial, sehingga dari hal-hal tersebut dipandang perlu ada nilai-nilai yang diterima dan diakui bersama.
Mengapa nilai-nilai kebangsaan Indonesia diperlukan?
Nilai merupakan sesuatu yang berhubungan dengan hal-hal baik atau buruk (Pepper, 1958:7), sedangkan Perry (1954) mendefinisikan nilai sebagai segala sesuatu yang menarik bagi manusia sebagai subyek. Pemantapan nilai kebangsaan PENTING untuk menyegarkan dan menguatkan kesadaran kebangsaan untuk membangun ketahanan nasional Indonesia; meningkatkan cinta dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; serta untuk semakin meyakinkan kebenaran falsafah pancasila dan UUD '45 sebagai satu-satunya pedoman negara, NKRI sebagai satu-satunya bentuk negara yang tepat untuk kepulauan dan pilihan hidup bersama; serta ajaran untuk menghargai sesama.

No comments:
Post a Comment